PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Mekanisme dan Tata Cara Ajudikasi Khusus
Pasal 18
BAB 6 — SIDANG AJUDKASI KHUSUS
(1) Pemeriksaan dalam Ajudikasi Khusus dilakukan dengan: a. mendengarkan dan/atau mengkonfirmasi keterangan pelapor dan terlapor; b. mendengarkan keterangan saksi, jika diperlukan; c. mendengarkan keterangan ahli, jika diperlukan; d. meminta, mendapatkan dan memeriksa surat, dokumen atau alat bukti lain; e. melakukan pemeriksaan setempat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik terkait dugaan pelanggaran apabila diperlukan. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicatat dalam suatu berita acara sidang Ajudikasi Khusus yang ditandatangani oleh Ajudikator dan sekretaris.
