PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Mekanisme dan Tata Cara Ajudikasi Khusus
Pasal 19
BAB 6 — SIDANG AJUDKASI KHUSUS
(1) Dalam menilai besaran ganti rugi, Ajudikator menggunakan alat-alat bukti berupa: a. keterangan Pelapor; b. keterangan Terlapor; c. keterangan saksi; d. keterangan ahli;
e. surat dan/atau dokumen; f. informasi/data elektronik; dan g. petunjuk. (2) Ajudikator menentukan sah atau tidaknya suatu alat bukti. (3) Petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, merupakan pengetahuan Ajudikator yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya serta bersesuaian dengan alat-alat bukti lainnya.
