PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Mekanisme dan Tata Cara Ajudikasi Khusus
Pasal 20
BAB 6 — SIDANG AJUDKASI KHUSUS
(1) Saksi yang tidak didengar keterangannya adalah: a. keluarga sedarah atau semenda menurut garis keturunan lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari Pelapor dan/atau Terlapor; b. isteri atau suami dari Terlapor meskipun sudah bercerai; c. yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun; dan d. orang yang tidak cakap bertindak secara hukum. (2) Apabila dipandang perlu, Ajudikator dapat meminta pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c untuk didengar keterangannya.
