PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Mekanisme dan Tata Cara Ajudikasi Khusus
Pasal 21
BAB 7 — PUTUSAN
Penentuan bentuk dan/atau besaran ganti rugi Ajudikasi dilakukan oleh Ajudikator berdasarkan bukti yang sah dan meyakinkan.
