PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Mekanisme dan Tata Cara Ajudikasi Khusus
Pasal 22
BAB 7 — PUTUSAN
(1) Dalam hal permohonan diperiksa oleh Majelis Ajudikator, pengambilan putusan Ajudikasi Khusus, dilakukan dalam Musyawarah Ajudikator. (2) Dalam hal terdapat Anggota Majelis Ajudikator mempunyai pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dengan Anggota Majelis lain, pendapat tersebut harus tertulis dan disertai alasannya yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan Ajudikasi Khusus. (3) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk putusan Ajudikasi Khusus.
