Pasal 23
BAB 7 — PUTUSAN
(1) Putusan Ajudikasi Khusus dapat berupa: a. menolak; b. mengabulkan; atau c. mengabulkan sebagian. (2) Putusan Ajudikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat: a. kepala putusan; b. identitas lengkap para pihak; c. uraian permohonan Ajudikasi Khusus; d. tanggapan Terlapor; e. bukti pendukung; f. keterangan saksi dan/atau ahli; g. pertimbangan Ajudikasi Khusus; h. kesimpulan; i. amar putusan; j. hari dan tanggal putusan diucapkan; k. nama dan tanda tangan Ajudikator atau Majelis Ajudikator; dan l. pendapat yang berbeda (dissenting opinion), apabila ada.
(3) Ajudikator memutus permohonan Ajudikasi Khusus paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak sidang pertama. (4) Dalam hal Ajudikasi Khusus belum dapat diputus dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
