PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Mekanisme dan Tata Cara Ajudikasi Khusus
Pasal 24
BAB 7 — PUTUSAN
(1) Salinan putusan disampaikan kepada para pihak paling lama 7 (tujuh) hari sejak diputus dengan cara mengantar langsung atau melalui pos tercatat, dengan dilengkapi tanda terima. (2) Tata Usaha mempublikasikan putusan Ajudikasi Khusus dalam situs resmi Ombudsman paling lama 7 (tujuh) hari sejak diputus.
