PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Mekanisme dan Tata Cara Ajudikasi Khusus
Pasal 25
BAB 7 — PUTUSAN
(1) Putusan Ajudikasi Khusus bersifat final, mengikat dan wajib dilaksanakan oleh Terlapor. (2) Putusan Ajudikasi Khusus dilaksanakan oleh Terlapor dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan diterima oleh Terlapor. (3) Putusan Ajudikasi Khusus akan disampaikan kepada Terlapor, Atasan Terlapor, DPR, dan PRESIDEN. (4) Ombudsman melaksanakan monitoring untuk memastikan pelaksanaan putusan Ajudikasi Khusus. (5) Penyelenggara pelayanan publik yang tidak melaksanakan putusan Ajudikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
