PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Asistenombudsman...
Pasal 4
BAB 2 — KEASISTENAN
Keasistenan Pemeriksaan Khusus mempunyai fungsi pemeriksaan terhadap permasalahan terindikasi maladministrasi yang bersifat mendesak, lintas sektor dan membutuhkan solusi cepat serta mendalam berdasarkan persetujuan rapat pleno.
