Pasal 3
BAB 2 — KEASISTENAN
(1) Kelompok Keasistenan Inisiatif Strategis mempunyai fungsi pelaksanaan teknis atas tugas Ombudsman sebagai berikut: a. menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman; b. melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam
penyelenggaraan pelayanan publik; c. membangun jaringan kerja; d. melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaran pelayanan publik; dan e. melakukan tugas lain yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG. (2) Kelompok Keasistenan Inisiatif Strategis terdiri atas: a. keasistenan pemeriksaan khusus; b. keasistenan resolusi dan monitoring; dan c. keasistenan kajian. (3) Setiap keasistenan pada Kelompok Keasistenan Inisiatif Strategis dipimpin seorang Kepala Keasistenan yang bertanggungjawab kepada Ombudsman melalui Pengampu.
