PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Asistenombudsman...
Pasal 2
BAB 2 — KEASISTENAN
(1) Keasistenan Ombudsman
yang selanjutnya disebut Keasistenan terdiri atas: a. Kelompok Keasistenan Inisiatif Strategis; b. Kelompok Keasistenan Pengendalian Mutu; c. Kelompok Keasistenan Substansi; dan d. Kelompok Keasistenan Perwakilan. (2) Kelompok Keasistenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c berkedudukan di Ombudsman Pusat. (3) Kelompok Keasistenan Perwakilan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d berkedudukan di setiap Perwakilan di daerah. (4) Susunan Organisasi Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
