PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Asistenombudsman...
Pasal 5
BAB 2 — KEASISTENAN
Keasistenan Pemeriksaan Khusus mempunyai tugas: a. mempersiapkan pelaksanaan pemeriksaan khusus; b. mengadakan pemeriksaan khusus; c. mengevaluasi pelaksanaan pemeriksaan khusus; d. melakukan koordinasi dengan Perwakilan; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ombudsman.
