PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Asistenombudsman...
Pasal 28
BAB 2 — KEASISTENAN
(1) Unit Kerja Khusus merupakan unit kerja yang dibentuk dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas Ombudsman yang bersifat sementara. (2) Fungsi, tugas, wewenang, masa kerja, dan keanggotaan Unit Kerja Khusus ditentukan dan ditetapkan dengan Keputusan Ketua Ombudsman melalui rapat pleno. (3) Unit Kerja Khusus dipimpin seorang Ketua dan bertanggungjawab kepada Ombudsman melalui Pengampu. (4) Unit Kerja Khusus berkedudukan di Ombudsman Pusat.
