PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Asistenombudsman...
Pasal 29
BAB 2 — KEASISTENAN
(1) Asisten yang ditugaskan pada Unit Kerja Khusus dibebaskan dari tugas keasistenan. (2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh penilaian peringkat kinerja dari ketua unit kerja khusus berdasarkan pelaksanaan tugas pada unit kerja khusus dan disetujui oleh Pengampu.
