PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Asistenombudsman...
Pasal 27
BAB 2 — KEASISTENAN
(1) Dalam hal jumlah Asisten di Perwakilan paling sedikit 8 (delapan) orang, maka dapat tidak membentuk keasistenan penerimaan dan verifikasi laporan perwakilan. (2) Kepala Perwakilan menunjuk 1 (satu) orang asisten pada keasistenan pemeriksaan laporan sebagai koordinator penerimaan dan verifikasi laporan perwakilan untuk menjalankan fungsi dan tugas keasistenan penerimaan dan verifikasi laporan perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
