PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Asistenombudsman...
Pasal 26
BAB 2 — KEASISTENAN
Keasistenan Pemeriksaan Laporan mempunyai tugas: a. melakukan pemeriksaan substansi atas laporan; b. menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman; c. melaksanakan ajudikasi berdasarkan peraturan perundang-undangan;
d. melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; e. melakukan koordinasi dengan pengawas internal instansi penyelenggara layanan untuk pemeriksaan laporan; f. melakukan evaluasi, dan pelaporan kegiatan; dan h. melakukan tugas lain yang diberikan Ombudsman dan/atau Kepala Perwakilan.
