PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang PENJENJANGAN JABATAN ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 8
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, bagi asisten Ombudsman yang telah melebihi batas usia 55 (lima puluh lima) tahun atau merangkap dalam jabatan negeri, anggota partai politik, advokat, atau profesi lainnya tetap menjalankan tugas sebagai asisten Ombudsman sampai dengan 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan ini.
