PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang PENJENJANGAN JABATAN ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 9
Peraturan Ombudsman ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2010 KETUA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA,
ANTONIUS SUJATA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
