Pasal 7
(1) Bagi asisten Ombudsman yang telah memiliki masa kerja sampai dengan 4 (empat) tahun, asisten tersebut dapat diangkat dan ditetapkan sebagai Asisten Pratama. (2) Bagi asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memiliki pendidikan Strata 3 (Doktor) dapat diangkat dan ditetapkan sebagai Asisten Muda. (3) Bagi asisten Ombudsman yang telah memiliki masa kerja paling sedikit 4 (empat) tahun, asisten tersebut dapat diangkat dan ditetapkan sebagai Asisten Muda. (4) Bagi asisten Ombudsman yang telah memiliki masa kerja paling sedikit 8 (delapan) tahun, asisten tersebut dapat diangkat dan ditetapkan sebagai Asisten Madya. (5) Bagi asisten Ombudsman yang telah memiliki masa kerja paling sedikit 12 (dua belas) tahun, asisten tersebut dapat diangkat dan ditetapkan sebagai Asisten Utama. (6) Pengangkatan asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) ditetapkan oleh Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat anggota Ombudsman
