PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang PENJENJANGAN JABATAN ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
(1) Penentuan jenjang asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan oleh Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat anggota Ombudsman. (2) Penetapan jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara obyektif dan adil.
