PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang PENJENJANGAN JABATAN ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5
Persyaratan untuk menduduki jenjang asisten pada satu tingkat lebih tinggi ditentukan sebagai berikut: a. Dari Asisten Pratama ke Asisten Muda:
- memiliki integritas (jujur, loyal, taat, dan bertanggung jawab);
- menjalin dan membangun kerja sama dan jaringan kerja;
- mampu menerima laporan atau keluhan; dan 4) mampu mencari informasi secara benar dan akurat; b. Dari Asisten Muda ke Asisten Madya, selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a harus mampu:
- mengambil keputusan dan memecahkan masalah;
- mengelola beban kasus yang beragam dengan volume tinggi;
- menulis dan mengaplikasikan surat menyurat dinas; dan 4) menyusun konsep rekomendasi c. Dari Asisten Madya ke Asisten Utama, selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, harus mampu:
- menyusun rekomendasi;
- melaksanakan mediasi, konsiliasi dan ajudikasi;
- melaksanakan sosialisasi; dan 4) melaksanakan penelitian dan pengkajian.
