PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang PENJENJANGAN JABATAN ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
Untuk menduduki jenjang asisten pada satu tingkat lebih tinggi, asisten yang bersangkutan paling singkat telah mempunyai masa kerja 4 (empat) tahun dan memenuhi persyaratan berdasarkan Peraturan ini.
