PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Sistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Internal...
Pasal 22
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN PENGADU DAN TERPERIKSA
Pengadu mempunyai hak untuk: a. dirahasiakan dan/atau disamarkan identitasnya; b. mengetahui perkembangan penanganan pelaporan Pelanggaran; c. mendapat keringanan dalam hal dikategorikan sebagai kolaborator keadilan (Justice Collaborator); dan/atau d. mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
