PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Sistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Internal...
Pasal 21
BAB 3 — PENANGANAN ADUAN PELANGGARAN
(1) Laporan hasil Pemeriksaan aduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ditandatangani oleh Tim Pemeriksa. (2) Tim Pemeriksa menyampaikan laporan hasil Pemeriksaan aduan kepada penanggung jawab. (3) Penanggung jawab menyampaikan laporan hasil Pemeriksaan aduan untuk dibahas dan diputuskan dalam rapat pleno.
