PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Sistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Internal...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengelolaan WBS dilakukan dengan berdasarkan asas: a. adil/tidak diskriminatif; b. kerahasiaan; c. transparan; d. jujur; e. akurat; f. akuntabel; g. praduga tak bersalah; dan h. cepat dan tepat.
