Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan pengelolaan WBS yaitu:
a. menciptakan situasi yang kondusif dalam pelayanan di Ombudsman dan mendorong pengaduan hal-hal yang dapat menimbulkan kerugian negara berupa finansial maupun non-finansial, termasuk hal-hal yang dapat merusak citra organisasi; b. memberikan wadah dan panduan bagi Pengadu untuk menyampaikan laporan aduan terkait dugaan adanya Pelanggaran terhadap, peraturan perundang-undangan, kode etik, dan/atau kebijakan yang berlaku di Lingkungan Ombudsman; c. mempermudah manajemen dan meningkatkan kualitas dalam menangani pengaduan internal secara efektif dan sekaligus melindungi kerahasiaan identitas Pengadu serta tetap menjaga informasi yang disampaikan Pengadu dalam arsip khusus yang dijamin keamanannya; dan d. memberikan perlindungan kepada Pengadu.
