Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Ombudsman ini yang dimaksud dengan:
Ombudsman Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Ketua adalah Ketua Ombudsman.
Insan Ombudsman adalah Anggota dan pegawai Ombudsman yang terdiri atas Asisten, Kepala Perwakilan, dan Sekretaris Jenderal beserta seluruh jajarannya.
Unit Kerja adalah unit yang mempunyai tugas melakukan pengawasan internal.
Pelanggaran adalah perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan, kode etik, dan/atau kebijakan yang berlaku di lingkungan Ombudsman.
Pengadu (Whistleblower) adalah setiap orang yang mengetahui langsung dan mengadukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Insan Ombudsman.
Teradu adalah Insan Ombudsman yang diadukan melakukan pelanggaran.
Pengaduan Pelanggaran adalah informasi dalam bentuk laporan, keluhan dan/atau ketidakpuasan yang disampaikan oleh pengadu sehubungan dengan adanya indikasi pelanggaran oleh Insan Ombudsman.
Sistem Pengaduan dan Penanganan Pelanggaran Internal (Whistleblowing System) yang selanjutnya disebut WBS adalah sistem pengelolaan pengaduan dan penanganan pelanggaran di lingkungan Ombudsman.
Penelaahan adalah proses identifikasi informasi secara mendalam terhadap suatu masalah yang diadukan berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Pemeriksaan adalah proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif sesuai dengan fakta.
Konfirmasi adalah usaha memperoleh informasi dari orang atau lembaga, baik secara lisan maupun tertulis untuk mendapatkan penguatan/pengesahan.
Terperiksa adalah lnsan Ombudsman yang menjadi objek pemeriksaan atau pihak yang sedang diperiksa.
Kerugian Keuangan Negara adalah pengurangan kekayaan negara yang disebabkan oleh suatu tindakan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi secara melawan hukum.
Pembinaan adalah pengarahan pimpinan/atasan langsung kepada Insan Ombudsman untuk meningkatkan disiplin, tanggung jawab, etika dan semangat bekerja yang dilakukan dalam bentuk teguran lisan maupun konseling.
