Pasal 18
BAB 3 — PENANGANAN ADUAN PELANGGARAN
Tugas dan wewenang Tim Pemeriksa, meliputi: a. melakukan Pemeriksaan berdasarkan
laporan hasil Penelaahan aduan; b. melakukan koordinasi dengan pihak terkait baik internal maupun eksternal dalam penanganan aduan Pelanggaran; c. meminta keterangan, penjelasan, data, dan informasi serta konfirmasi bukti pendukung mengenai aduan yang disampaikan; d. melakukan upaya lainnya dalam rangka memperoleh bukti, informasi, keterangan dan petunjuk yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; e. mengundang Pengadu, Terperiksa, dan pihak-pihak terkait dengan aduan yang disampaikan; f. menyusun berita acara Pemeriksaan dalam setiap pengambilan keterangan dan dokumen; dan g. menyusun dan menyampaikan laporan hasil Pemeriksaan aduan kepada penanggung jawab.
