PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Sistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Internal...
Pasal 19
BAB 3 — PENANGANAN ADUAN PELANGGARAN
Laporan hasil Pemeriksaan aduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf g, paling sedikit memuat: a. dasar Pemeriksaan; b. tujuan dan ruang lingkup Pemeriksaan; c. uraian jenis Pelanggaran; d. fakta-fakta atau kejadian yang terungkap;
e. penyebab dan dampak Pelanggaran; f. pihak-pihak terkait; g. bukti dan hasil Pemeriksaan; h. telaah hukum; dan i. kesimpulan dan rekomendasi.
