PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Sistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Internal...
Pasal 17
BAB 3 — PENANGANAN ADUAN PELANGGARAN
(1) Dalam hal hasil Penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, diputuskan untuk
ditindaklanjuti dengan tahap Pemeriksaan, pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pemeriksa. (2) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri dari unit yang terkait dan/atau unsur tokoh masyarakat dan/atau akademisi. (3) Keanggotaan Tim Pemeriksa ditetapkan dengan surat tugas. (4) Dalam melaksanakan tugas Pemeriksaan, Tim Pemeriksa dapat dibantu oleh Sekretariat yang dibentuk oleh Unit Kerja.
