PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Sistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Internal...
Pasal 16
BAB 3 — PENANGANAN ADUAN PELANGGARAN
(1) Dalam hal aduan berada pada lingkup Perwakilan maka Kepala Perwakilan mengupayakan penyelesaian awal dengan melakukan konsultasi kepada Ombudsman Pengampu Wilayah dan/atau Pimpinan Unit Pengawasan/ Pengampu Penjaminan Mutu. (2) Dalam rangka Pembinaan, Unit Kerja dapat merekomendasikan upaya penyelesaian aduan kepada atasan langsung. (3) Dalam hal Pembinaan dan pencegahan dampak yang lebih luas serta untuk membangun suasana kerja, Wakil Ketua Ombudsman dapat melakukan upaya penyelesaian indikasi Pelanggaran di wilayah kerja Ombudsman.
