PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Sistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Internal...
Pasal 13
BAB 3 — PENANGANAN ADUAN PELANGGARAN
Penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja, dan dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja berdasarkan persetujuan Wakil Ketua atau Anggota yang ditunjuk.
