PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Sistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Internal...
Pasal 14
BAB 3 — PENANGANAN ADUAN PELANGGARAN
Laporan hasil Penelaahan aduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), paling sedikit memuat: a. sumber informasi dan/atau pengaduan; b. uraian perkara dan/atau fakta Pelanggaran; c. perkiraan waktu terjadinya perkara dan/atau fakta terjadinya Pelanggaran; d. bukti pendukung; e. jenis Pelanggaran yang diduga; dan f. kesimpulan dan rekomendasi tindak lanjut.
