PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Sistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Internal...
Pasal 12
BAB 3 — PENANGANAN ADUAN PELANGGARAN
(1) Unit Kerja melakukan pengumpulan data dan keterangan terkait adanya aduan Pelanggaran. (2) Unit Kerja melakukan Penelahaan
atas aduan Pelanggaran. (3) Jika diperlukan Penelaahan dapat melibatkan Unit Penjaminan Mutu.
(4) Hasil Penelahaan aduan Pelanggaran disusun dalam laporan hasil Penelaahan aduan. (5) Laporan hasil Penelaahan aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Wakil Ketua atau Anggota yang ditunjuk.
