PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan
Pasal 6
BAB 2 — PENERIMAAN DAN VERIFIKASI LAPORAN
(1) Verifikasi syarat formil dan materiil dilakukan oleh unit penerimaan dan verifikasi Laporan. (2) Hasil verifikasi syarat materiil disusun dalam bentuk ringkasan hasil verifikasi. (3) Ringkasan hasil verifikasi paling sedikit memuat: a. identitas Pelapor; b. Terlapor; c. dugaan maladministrasi; d. kronologi Laporan; dan/atau e. kesimpulan.
(4) Ringkasan hasil verifikasi disampaikan dalam Rapat Pleno atau Rapat Perwakilan untuk diputuskan tindak lanjutnya.
