PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan
Pasal 5
BAB 2 — PENERIMAAN DAN VERIFIKASI LAPORAN
Syarat materiil dalam verifikasi Laporan sebagai berikut: a. ubtansi Laporan tidak sedang dan telah menjadi objek Pemeriksaan Pengadilan, kecuali Laporan tersebut menyangkut tindakan maladministrasi dalam proses Pemeriksaan di Pengadilan; b. Laporan tidak sedang dalam proses penyelesaian oleh instansi yang dilaporkan dan menurut Ombudsman, proses penyelesaiannya masih dalam tenggang waktu yang patut; c. Pelapor belum memperoleh penyelesaian dari instansi yang dilaporkan; d. substansi yang dilaporkan sesuai dengan ruang lingkup kewewenangan Ombudsman; dan e. substansi yang dilaporkan sedang dan/atau telah ditindaklanjuti oleh Ombudsman.
