PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan
Pasal 7
BAB 2 — PENERIMAAN DAN VERIFIKASI LAPORAN
Kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf e berupa: a. Ombudsman tidak berwenang melanjutkan Pemeriksaan dalam hal Laporan tidak memenuhi syarat materiil; atau b. Ombudsman berwenang melanjutkan Pemeriksaan dalam hal Laporan memenuhi syarat materiil.
