PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan
Pasal 38
BAB 4 — PENYELESAIAN LAPORAN
(1) Ajudikasi khusus dapat dilakukan untuk Laporan terkait penyelesaian ganti rugi yang tidak dapat diselesaikan dengan Mediasi dan/atau Konsiliasi. (2) Ajudikasi khusus dilakukan setelah proses Pemeriksaan yang menyatakan ditemukan Maladministrasi.
