PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan
Pasal 37
BAB 4 — PENYELESAIAN LAPORAN
(1) Rekomendasi paling sedikit memuat: a. uraian tentang Laporan yang disampaikan kepada Ombudsman; b. uraian tentang hasil Pemeriksaan; c. bentuk Maladministrasi yang terjadi; dan d. kesimpulan dan pendapat Ombudsman mengenai hal- hal yang perlu dilaksanakan Terlapor, Atasan Terlapor dan/atau pihak terkait. (2) Format Rekomendasi paling sedikit memuat: a. nomor dan tanggal Rekomendasi; b. identitas para pihak terkait; c. alasan serta perkembangan Rekomendasi; d. substansi Rekomendasi; dan e. tanda tangan Ketua Ombudsman.
