PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan
Pasal 34
BAB 4 — PENYELESAIAN LAPORAN
(1) Mediator dan konsiliator Ombudsman yaitu Anggota, Kepala Perwakilan dan/atau Asisten yang bertugas berdasarkan surat tugas Ketua. (2) Apabila terdapat keberatan dari salah satu pihak atas mediator atau konsiliator yang ditunjuk, Ketua menunjuk mediator atau konsiliator pengganti.
