PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan
Pasal 33
BAB 4 — PENYELESAIAN LAPORAN
Kriteria Laporan yang dapat diselesaikan melalui Mediasi atau Konsiliasi adalah Laporan yang merupakan sengketa hak atas layanan, dan: a. Laporan yang timbul karena adanya dampak kerugian yang dialami Pelapor; atau b. Laporan yang melibatkan banyak pihak dan/atau unsur- unsur masyarakat lain yang terdampak oleh kebijakan penyelesaian Laporan.
