PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan
Pasal 35
BAB 4 — PENYELESAIAN LAPORAN
(1) Prosedur penyelenggaraan Mediasi dan Konsiliasi meliputi: a. Mediator dan/atau konsiliator menyusun rencana pelaksanaan Mediasi dan/atau Konsiliasi; b. Mediator dan/atau konsiliator melaksanakan Mediasi dan/atau Konsiliasi; c. Mediator dan/atau konsiliator membuat berita acara Mediasi dan/atau Konsiliasi;
d. Mediator dan/atau Konsiliator menyusun Laporan Mediasi dan/atau Konsiliasi; dan e. Monitoring pelaksanaan hasil Mediasi dan/atau Konsiliasi. (2) Pedoman pelaksanaan Mediasi dan Konsiliasi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Ombudsman.
Bagain Ketiga Rekomendasi
