PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan
Pasal 30
BAB 4 — PENYELESAIAN LAPORAN
(1) Dalam hal penyelesaian Laporan dapat dilakukan melalui Konsiliasi pada tahap Pemeriksaan, fasilitasi dilakukan oleh Unit Pemeriksaan. (2) Dalam hal penyelesaian Laporan dapat dilakukan melalui Konsiliasi setelah tahap Pemeriksaan, fasilitasi dilakukan oleh Unit Resolusi.
