PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan
Pasal 31
BAB 4 — PENYELESAIAN LAPORAN
(1) Dalam hal Laporan dapat ditindaklanjuti melalui Mediasi, Unit Pemeriksaan dapat mengusulkan penyelesaian secara tertulis kepada Unit Resolusi. (2) Dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja, Unit Resolusi MEMUTUSKAN dapat atau tidaknya Laporan diselesaikan melalui Mediasi.
