PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan
Pasal 29
BAB 4 — PENYELESAIAN LAPORAN
(1) Laporan dapat dicabut oleh Pelapor atau kuasa Pelapor dengan surat pencabutan yang ditujukan kepada Ombudsman. (2) Pelapor yang telah mencabut Laporannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menyampaikan kembali Laporan yang sama.
