Pasal 28
BAB 4 — PENYELESAIAN LAPORAN
(1) Laporan dinyatakan selesai apabila: a. telah memperoleh penyelesaian dari Terlapor; b. tidak ditemukan Maladministrasi; c. Laporan dalam proses penyelesaian oleh instansi dalam tenggang waktu yang patut; d. Ombudsman tidak berwenang melanjutkan Pemeriksaan; e. substansi yang dilaporkan ternyata bukan wewenang Ombudsman; f. substansi telah atau sedang menjadi objek Pemeriksaan di Pengadilan; g. telah mencapai kesepakatan dalam Konsiliasi dan/atau Mediasi; atau h. telah diterbitkan Rekomendasi. (2) Laporan dapat ditutup pada setiap tahapan penyelesaian Laporan apabila: a. Pelapor mencabut Laporan;
b. Laporan dinyatakan selesai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g; c. Rekomendasi telah dilaksanakan; atau d. Rekomendasi tidak dilaksanakan dan telah dipublikasikan atau telah dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan PRESIDEN.
