PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan
Pasal 27
BAB 3 — PEMERIKSAAN LAPORAN
(1) Respon cepat Ombudsman ditetapkan sebagai penyelesaian Laporan dilakukan dengan mekanisme
berupa Klarifikasi langsung, Pemeriksaan lapangan, atau Mediasi/Konsiliasi sebelum proses Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. (2) Penyelesaian dengan makanisme respon cepat Ombudsman dilakukan setelah memperoleh persetujuan Deputi/Koordinator Bidang Penyelesaian Laporan atau Kepala Perwakilan. (3) Pelaksanaan Klarifikasi langsung, Pemeriksaan lapangan, atau Mediasi/Konsiliasi pada respon cepat Ombudsman dilaksanakan sesuai dengan kaidah sebagaimana diatur dalam ketentuan Ketentuan Peraturan Ombudsman ini.
