PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan
Pasal 22
BAB 3 — PEMERIKSAAN LAPORAN
(1) Pemeriksaan lapangan secara terbuka dapat didahului dengan penyampaian surat pemberitahuan kepada instansi Terlapor. (2) Pemeriksaan lapangan secara terbuka dapat dilakukan untuk beberapa Laporan masyarakat secara bersamaan. (3) Dalam hal tertentu dengan memperhatikan perkembangan di lapangan, Pemeriksaan terbuka dapat dilanjutkan dengan Konsiliasi.
