PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan
Pasal 21
BAB 3 — PEMERIKSAAN LAPORAN
(1) Pemeriksaan lapangan dilakukan dengan metode terbuka dan/atau tertutup. (2) Tim Pemeriksaan lapangan dilengkapi dengan surat tugas dan kartu identitas Ombudsman. (3) Terhadap 1 (satu) Laporan masyarakat, Pemeriksaan lapangan dilakukan paling banyak 2 (dua) kali dan apabila diperlukan Pemeriksaan kembali harus melalui gelar Laporan yang dihadiri paling sedikit oleh 2 (dua) Anggota atau rapat penyelesaian Laporan di Perwakilan.
