Pasal 20
BAB 3 — PEMERIKSAAN LAPORAN
(1) Persiapan Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. penyusunan kerangka acuan Pemeriksaan lapangan; b. penyusunan lembar kerja Pemeriksaan lapangan; dan c. pembentukan tim Pemeriksaan lapangan; (2) Kerangka acuan Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. jumlah tim pemeriksa lapangan;
b. daftar pihak yang akan diminta keterangan; c. daftar pertanyaan; d. objek yang akan diperiksa; e. metode Pemeriksaan lapangan; dan f. jangka waktu Pemeriksaan lapangan. (3) Tim Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Ketua Ombudsman atau Kepala Perwakilan melalui surat tugas. (4) Dalam hal Laporan ditangani perwakilan dan memerlukan Pemeriksaan lapangan yang objeknya berlokasi di Jakarta atau di luar wilayah kerjanya, terlebih dahulu memperoleh persetujuan Ombudsman.
